Etika
Pengertian
Etika (Etimologi),
berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau
adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang
merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya
“Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan
melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan
yang buruk. Etika dan moral kurang lebih sama pengertiannya, tetapi dalam
kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk
penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian
sistem nilai-nilai yang berlaku.
Menurut Dr. James J. Spillane SJ, Etics atau etika
ialah mempertimbangkan atau memperhatikan tingkah laku manusia dalam mengambi
suatu keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada
penggunaan akal budi manusia dengan objektivitas untuk menentukan benar atau
salahnya serta tingkah laku seseorang kepada orang lain.
Profesi dan
Profesionalisme
Profesi adalah pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.
Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk
bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hokum,
kedokteran, keuangan, militer, teknik dan desainer.
Profesionalisme adalah
komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan
dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk
mengembangkan kemampuan profesional
Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupkan produk
etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu
profesi. Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga anggota kelompok profesi tidak akan
ketinggalan zaman.
Kode etik profesi merupakan hasil
pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan ini perwujudan moral yang hakiki,
yang tidak dapat dipaksakan dari luar. Kode etik profesi hanya berlaku efektif
apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan
profesi itu sendiri.
KODE ETIK
NAHKODA KAPAL
Kapal merupakan transportasi yang
tidak bias di pisahkan bgit saja bagi bangsa indonesia.di dalam kapal selain
ada penumpang dan abk(anak buah kapal)disana juga tedapat seorang
nahkoda.nahkoda mempunyai peranan yang sanagat penting dalam sebuah perjalanan
di atas laut.maka dari itu penulis sangat tertarikuntuk membahskode etik pada
nahkoda kapal
Nakhoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda
tangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan
sebagai Nakhoda, serta memenuhi syarat sebagai Nakhoda dalam arti untuk
memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Jabatan-jabatan Nakhoda diatas kapal yang diatur
oleh peraturan dan perundang-undangan yaitu :
- Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. (pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992).
- Sebagai Pemimpin Kapal. (pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 (c) STCW 1978).
- Sebagai Penegak Hukum. (pasal 387, 388, 390, 394 (a) KUHD, serta pasal 55 No. 21 Th. 1992)
- Sebagai Pegawai Pencatatan Sipil. (Reglemen Pencatatan Sipil bagi Kelahiran dan Kematian, serta pasal 55 UU. No. 21. Th. 1992).
- Sebagai Notaris. (pasal 947 dan 952 KUHPerdata, serta pasal 55 UU. No. 21, Th. 1992).
Seorang nahkoda apal mempunyai kode etik yang harus di penuhinya sebelum
dia dapat mendapatkan haknya secara utuh.beriut ini adalah tugas dari nahkoda
kapal
1. Nakhoda sebagai Pemimpin Kapal
Nakhoda
bertanggung jawab dalam membawa kapal berlayar dari pelabuhan satu ke pelabuhan
lain atau dari tempat satu ke tempat lain dengan selamat, aman sampai tujuan
terhadap penumpang dan segala muatannya.
2. Nakhoda sebagai Pegawai Catatan
Sipil
Apabila
diatas kapal terjadi peristiwa-peristiwa seperti kelahiran dan kematian maka
Nakhoda berwenang bertindak selaku Pegawai Catatan Sipil. Tindakan-tindakan
yang harus dilakukan Nakhoda jika di dalam pelayaran terjadi kelahiran antara
lain :
a) Membuat Berita Acara Kelahiran
dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
b) Mencatat terjadinya kelahiran
tersebut dalam Buku Harian Kapal
c) Menyerahkan Berita Acara Kelahiran
tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi Jikalau
terjadi kematian :
·
Membuat
Berita Acara Kematian dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
·
Mencatat
terjadinya kematian tersebut dalam Buku Harian Kapal
·
Menyerahkan
Berita Acara Kematian tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama
yang disinggahi
Sebab-sebab kematian
tidak boleh ditulis dalam Berita Acaran Kematian maupun Buku Harian Kapal,
karena wewenang membuat visum ada pada tangan dokter Apabila kelahiran maupun
kematian terjadi di luar negeri, Berita Acaranya diserahkan pada Kantor
Kedutaan Besar R.I. yang berada di negara yang bersangkutan.
3. Nakhoda sebagai Pemegang Kewibawaan
Umum
Mengandung
pengertian bahwa semua orang yang berada di atas kapal, tanpa kecuali harus
taat serta patuh kepada perintah-perintah Nakhoda demi terciptanya keamanan dan
ketertiban di atas kapal. Tidak ada suatu alasan apapun yang dapat dipakai oleh
orang-orang yang berada di atas kapal untuk menentang perintah Nakhoda
sepanjang perintah itu tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan.
Aetiap penentangan terhadap perintah Nakhoda yang demikian itu merupakan
pelanggaran hukum, sesuai dengan pasal 459 dam 460 KUH. Pidana, serta pasal 118
UU. No.21, Th. 1992. Jadi menentang perintah atasan bagi awak kapal dianggap
menentang perintah Nakhoda karena atasan itu bertindak untuk dan atas nama
Nahkoda.
4. Nakhoda sebagai Penegak Hukum
Nakhoda
adalah sebagai penegak atau abdi hukum di atas kapal sehingga apabila diatas
kapal terjadi peristiwa pidana, maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Polisi
atau Jaksa. Dalam kaitannya selaku penegak hukum, Nakhoda dapat mengambil
tindakan antara lain :
a) menahan/mengurung tersangka di atas
kapalmembuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
b) mengumpulkan bukti-bukti
c) menyerahkan tersangka dan
bukti-bukti serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada pihak Polisi atau Jaksa
di pelabuhan pertama yang disinggahi.
Pelanggaran yang Dapat di Dilakukan
oleh Nakhoda Kapal Laut
1. Mengemudi kapal dan menyebabkan
tubrukan dengan kapal laut lainnya
2. Memberikan perintah kepada awak
kapal untuk melaukan kejahatan
3. Mengambil Keputusan dalam kapal
dengan Putus Asa sehingga kapal lautdiabaikan
4. Mengambil tanggung jawab
mengemudikan kapal laut, sedangkan Sertifikat khusus untuk mengemudikan kapal
tidak punya.
5. Ikut andil dalam perampokan diatas
kapal atau melakukan tindak kejahatan perompak
6. Membajak Kapal yang sedang
dikemudikan.
7. Mengabaikan aturan rambu-rambu lau
lintas kapal oleh Penjaga Laut.
8. Memaksakan kapal Dijalankan ketika
berlabuh tanpa ijin Syahbanda
9. Menjadikan hak kepemilikan Cargo –
cargo di dalam kapal sebagai milik nakhoda
10. Nakhoda Mengabaikan dan meninggalkan
kapal laut tanpa seijin Pemilik Kapal Laut
Meurut pasal 342 KUHD secara ekplisit menyatakan
bahwa tanggung jawab atas kapal hanya berada pada tangan Nakhoda, tidak ada
yang lain. Jadi apapun yang terjadi diatas kapal menjadi tanggung jawab
Nakhoda, kecuali perbuatan kriminal. Misalkan seorang Mualim sedang bertugas
dianjungan sewaktu kapal mengalami kekandasan. Meskipun pada saat itu Nakhoda
tidak berada di anjungan, akibat kekandasan itu tetap menjadi tanggung jawab
Nakhoda.
Etika
nahkoda kapal
-
Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna
- Mengawaki
kapalnya secara layak sesuai prosedur/aturan
- Membuat
kapalnya layak laut (seaworthy)
-
Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran
-
Bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang ada diatas kapalnya
- Mematuhi
perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan
-
perundang-undangan yang berlaku
Sanksi
Pelanggaran Etika Profesi Nakhoda Kapal Laut
1. Diberhentikan sebagai nakhoda secara
tidak terhormat
2. Diadili di mahkamah Angkatan laut
jika terbukti menjadi perompak
3. Ditegur saja dengan diberi surat
peringatan jika pelanggaran ringan
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
STANDAR TEKNIK
STANDAR TEKNIK
Standard Teknik adalah serangkaian
eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan.
Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi
yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Sebuah
standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu
perusahaan, badan pengawas, militer, dll: ini biasanya di bawah payung suatu
sistem manajemen mutu .Mereka juga dapat dikembangkan dengan standar organisasi
yang sering memiliki lebih beragam input dan biasanya mengembangkan sukarela
standar : ini bisa menjadi wajib jika diadopsi oleh suatu pemerintahan, kontrak
bisnis, dll. Standar Teknik di berbagai kegiatan dan hasil produksi contohnya
:ASME, ANSI, ASTM, TEMA, JIS, DIN, API,BSI, SNI
1.
ASME (American Society of Mechanical Engineers)
ASME, didirikan sebagai American
Society of Mechanical Engineers, adalah asosiasi profesional yang,
"mempromosikan seni, ilmu pengetahuan, dan praktik rekayasa multidisiplin
ilmu dan kerja sama di seluruh dunia" melalui "pembangunan
pendidikan, pelatihan dan profesional lanjutan , kode dan standar, penelitian,
konferensi dan publikasi, hubungan dengan pemerintah, dan bentuk lain dari
jangkauan. "kareananya ASME adalah masyarakat teknik, organisasi standar,
sebuah organisasi penelitian dan pengembangan, sebuah organisasi lobi, penyedia
pelatihan dan pendidikan, dan organisasi nirlaba. Didirikan sebagai masyarakat
rekayasa berfokus pada teknik mesin di Amerika Utara, ASME telah menjadi
multidisiplin dan global,ASME didirikan pada tahun 1880 oleh Alexander Lyman
Holley, Henry Rossiter Worthington, John Edison Sweet and Matthias N. Forney dalam
menanggapi berbagai kegagalan uap boiler tekanan bejana . Dikenal untuk
menetapkan kode dan standar untuk perangkat mekanik, ASME melakukan salah satu
operasi terbesar di dunia penerbitan teknis, menyelenggarakan konferensi
teknis banyak dan ratusan kursus pengembangan profesional setiap tahun, dan
mensponsori penjangkauan banyak dan program pendidikan.
2.
ANSI (the American National Standards Institute)
Didirikan pada tahun 1918, yang
merupakan hasil usaha gabungan dari the American Institute of Electrical
Engineers, the American Society of Mechanical Engineers, the American Society
of Civil Engineers, the American Institute of Mining and Metallurgical
Engineers, the American Society of Testing Materials and U.S Departement o War,
Navy and Commerce. Saat ini ANSI menjadi pendukung bagi International
Engineering Consortium (IEC), Organization for Standard, ISO.
3.
ASTM (American Standard Testing and Material)
ASTM Internasional merupakan
organisasi internasional sukarela yang mengembangkan standardisasi teknik untuk
material, produk, sistem dan jasa. ASTM Internasional yang berpusat di Amerika
Serikat. ASTM merupakan singkatan dari American Society for Testing and
Material, dibentuk pertama kali pada tahun 1898 oleh sekelompok insinyur dan
ilmuwan untuk mengatasi bahan baku besi pada rel kereta api yang selalu
bermasalah. Sekarang ini, ASTM mempunyai lebih dari 12.000 buah standar.
Standar ASTM banyak digunakan pada negara-negara maju maupun berkembang dalam
penelitian akademisi maupun industri. Contoh Standar di atas sangat membantu
dalam proses produksi. misalnya dapat mempredisikan tingkat keamanan bahan
ataupun ketersediaan bahan di pasaran.
4.
TEMA (Tubular Exchanger Manufacturers Association)
The Tubular Exchanger Manufacturers Association, Inc (TEMA) adalah asosiasi
perdagangan dari produsen terkemuka shell dan penukar panas tabung, yang telah
merintis penelitian dan pengembangan penukar panas selama lebih dari
60tahun.Standar TEMA dan perangkat lunak telah mencapai penerimaan di seluruh
dunia sebagai otoritas pada desain shell dan tube penukar panas mekanik.
TEMA adalah organisasi progresif
dengan mata ke masa depan. Anggota pasar sadar dan secara aktif terlibat,
pertemuan beberapa kali setahun untuk mendiskusikan tren terkini dalam desain
dan manufaktur. Organisasi internal meliputi berbagai subdivisi berkomitmen
untuk memecahkan masalah teknis dan meningkatkan kinerja peralatan. Upaya
teknis koperasi menciptakan jaringan yang luas untuk pemecahan masalah,
menambah nilai dari desain untuk fabrikasi.
Apakah memiliki penukar panas yang
dirancang, dibuat atau diperbaiki, Anda dapat mengandalkan pada anggota TEMA
untuk memberikan desain, terbaru efisien dan solusi manufaktur. TEMA adalah
cara berpikir – anggota tidak hanya meneliti teknologi terbaru, mereka
menciptakan itu.
Selama lebih dari setengah abad
tujuan utama kami adalah untuk terus mencari inovasi pendekatan untuk aplikasi
penukar panas. Akibatnya, anggota TEMA memiliki kemampuan yang unik untuk
memahami dan mengantisipasi kebutuhan teknis dan praktis pasar saat ini.
5.
JIS ( Japanese Industrial Standart )
Standar Industri Jepang (JIS) menentukan standar yang digunakan untuk kegiatan
industri di Jepang. Proses standarisasidikoordinasikan oleh Jepang Komite
Standar Industri dan dipublikasikan melalui Asosiasi Standar Jepang. Di era
Meiji, perusahaan swasta bertanggung jawab untuk membuat standar meskipun
pemerintah Jepang tidak memiliki standar dan dokumen spesifikasi untuk tujuan
pengadaan untuk artikel tertentu, seperti amunisi. Ini diringkas untuk
membentuk standar resmi (JES lama) pada tahun 1921.Selama Perang Dunia II,
standar disederhanakan didirikan untuk meningkatkan produksi materiil. Orang
Jepang ini Standards Association didirikan setelah kekalahan Jepangdalam Perang
Dunia II pada 1945. Para Industri Jepang Komite Standarperaturan yang
diundangkan pada tahun 1946, standar Jepang (JES baru) dibentuk. Hukum
Standardisasi Industri disahkan pada 1949, yang membentuk landasan hukum bagi
Standar hadir Industri Jepang (JIS).
Hukum Standardisasi Industri direvisi pada2004 dan“JIS tanda” (produksistem
sertifikasi) diubah; sejak 1 Oktober 2005, baru JIS tanda telah diterapkan
pada sertifikasi ulang. Penggunaan tanda tua diizinkan selama masa transisi
tiga tahun (sampai 30 September 2008), dan setiap produsen mendapatkan
sertifikasi baru atau memperbaharui bawah persetujuan otoritas telah mampu
untuk menggunakan merek JIS baru. Oleh karena itu semua JIS-bersertifikat
produk Jepang telah memiliki JIS tanda baru sejak 1 Oktober 2008.
6.
DIN ( Deutsches Institut fur Normung )
DIN, Institut Jerman untuk Standardisasi, menawarkan stakeholder platform untuk
pengembangan standar sebagai layanan untuk industri, negara dan masyarakat
secara keseluruhan. Sebuah organisasi nirlaba terdaftar, DIN telah berbasis di
Berlin sejak tahun 1917. DIN tugas utama adalah untuk bekerja sama dengan para
pemangku kepentingan untuk mengembangkan standar berbasis konsensus yang
memenuhi persyaratan pasar. Beberapa 26.000 pakar menyumbangkan keahlian dan
pengalaman mereka dengan perjanjian process.By standardisasi dengan Pemerintah
Federal Jerman, DIN adalah standar nasional diakui tubuh yang mewakili
kepentingan Jerman dalam organisasi standar Eropa dan internasional. Sembilan
puluh persen dari standar kerja sekarang dilakukan oleh DIN bersifat
internasional di alam.
7.
API ( American Petroleum Institute )
API adalah standard yang dibikin oleh American Petroleum Institute untuk
memberikan ranking bagi viskositas dan kandungan oli yang berlaku. Ijin oli
dari berbagai perusahaan yang berbeda dibandingkan dalam rangka menciptakan
standard bobot viskositas. Juga ijin oli dari berbagai perusahaan berbeda
dibandingkan dalam rangka menciptakan standard formulasi isi kandungan oli (
terutama untuk meyakinkan isi kandungan oli sesuai dengan aturan system control
polusi yang dikeluarkan pemerintah, seperti katalitik converter, tetapi
standard ini lebih mengacu pada oli untuk mesin mobil daripada untuk mesin
motor. Standar API dipengaruhi oleh mandat pemerintah ( seperti control
terhadap polusi ), jadi oli yang memenuhi standard rating lebih baru/tinggi
bukan berarti performanya lebih baik ( atau bahkan sama ) dengan oli dengan
rating yang lebih tua, ini bergantung pada tipe mesin motor anda. Standar API
dibuat untuk mesin mobil, bukan mesin motor. yang ini udah usang, juarang
banged ada lagi di pasaran. Sebaiknya Jangan digunakan untuk sepeda motor.
Secara teknik usang, tetapi masih banyak digunakan untuk oli sepeda motor.
Termasuk atria motor semplakan dan kesayangan kita semua. Masih banyak
oli sepeda motor yang memenuhi syarat untuk masuk ke dalam ranking SF/SG
(seperti yang ditawarkan Castrol, Mobil, Top one, dll ) dan banyak juga sepeda
motor yang menggunakan spesifikasi oli ranking ini, seperti Yamaha Vega
(Yamalube 4 API Service SF, SAE20w-40).
8.
BSI ( Badan Standar Inggris )
BSI Standar adalah Inggris Badan Standar Nasional (NSB) dan merupakan pertama
di dunia. Ia mewakili kepentingan Inggris ekonomi dan sosial di semua
organisasi standar Eropa dan internasional dan melalui pengembangan solusi
informasi bisnis untuk organisasi Inggris dari semua ukuran dan sektor. BSI
Standar bekerja dengan industri manufaktur dan jasa, bisnis, pemerintah dan
konsumen untuk memfasilitasi produksi standar Inggris, Eropa dan
internasional.Bagian dari BSI Group, BSI Standar memiliki hubungan kerja yang
erat dengan pemerintah Inggris, terutama melalui Departemen Inggris untuk
Bisnis, Inovasi dan Keterampilan (BIS).BSI Standar adalah nirlaba
mendistribusikan organisasi, yang berarti bahwa setiap keuntungan yang
diinvestasikan kembali ke dalam layanan yang disediakan.
9.
SNI ( Standar Nasional Indonesia )
Salah satu contoh standart teknik
adalah SNI ( Standart Nasional Indonesia ). SNI adalah satu – satunya standart
yang berlaku secara nasional di Indonesia, dimana semua produk atau tata tertib
pekerjaan harus memenuhi standart SNI ini. Agar SNI memperoleh keberterimaan
yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code
of good practice.
STANDAR MANAJEMEN
Standar manajemen adalah struktur
tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja dalam bidang
kelembagaan, usaha serta keuangan. Namun pengertian standar manajemen akan
lebih spesifik jika menjadi standar manajemen mutu, untuk mendukung standarisasi
pada setiap mutu produk yang di hasilkan perusahan maka hadirlah Organisasi
Internasional untuk Standarisasi yaitu Internasional Organization for
Standardization (ISO) berperan sebagai badan penetap standar internasional yang
terdiri dari wakil-wakil badan standarisasi nasional setiap negara.
ISO didirikan pada 23 februari 1947,
ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia, ISO adalah
jaringan institusi standar nasional dari 148 negara, pada dasarnya satu anggota
pernegara, ISO bukan organisasi pemerintah ISO menempati posisi spesial
diantara pemerintah dan swasta. Oleh karena itu, ISO mampu bertindak sebagai
organisasi yang menjembatani dimana konsensus dapat diperoleh pada pemecahan
masalah yang mempertemukan kebutuhan bisnis dan kebutuhan masyarakat.
1. Standar Manajemen Mutu
Standar Sistem Manajemen Mutu,
misalnya ISO 9001:2000, adalah diakui sebagai suatu upaya dan cara uji dari
peningkatan kinerja dan produktifitas perusahaan dan juga sebagai pembanding
terhadap hasil kerja dan pencapaian keunggulan bisnis. Yang dimaksud mutu
disini adalah gambaran dan karakteristik konsumen atau pelanggan dari barang
atau jasa yang menunjukan kemampuannya dalam memuaskan konsumen sesuai dengan
kebutuhan yang di tentukan.
2. ISO 9000
ISO 9000 adalah kumpulan standar
untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO,
yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali
dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for Standardization
Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk
standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan
ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan
menjadi up to date dan relevan untuk organisasi.
3. Sistem Manajemen
Produksi TQM
Total Quality MANAGEMENT (TQM)
mengacu pada penekanan kualitas yang meliputi organisasi keseluruhan, mulai
dari pemasok hingga pelanggan. TQM menekankan komitmen manajemen untuk
mendapatkan arahan perusahaan yang ingin terus meraih keunggulan dalam semua
aspek produk dan jasa penting bagi pelanggan.
4. Six Sigma
Six Sigma adalah suatu alat manajemen baru yang digunakan untuk mengganti Total
Quality Management ( TQM ), sangat terfokus terhadap pengendalian kualitas
dengan mendalami sistem produksi perusahaan secara keseluruhan. Memiliki tujuan
untuk, menghilangkan cacat produksi, memangkas waktu pembuatan produk, dan
mehilangkan biaya. Six sigma juga disebut sistem komprehensive - maksudnya
adalah strategi, disiplin ilmu, dan alat - untuk mencapai dan mendukung
kesuksesan bisnis. Six Sigma disebut strategi karena terfokus pada peningkatan
kepuasan pelanggan, disebut disiplin ilmu karena mengikuti model formal,yaitu
DMAIC ( Define, Measure, Analyze, Improve, Control )dan alat karena digunakan
bersamaan dengan yang lainnya, seperti Diagram Pareto(Pareto Chart) dan
Histogram. Kesuksesan peningkatan kualitas dan kinerja bisnis, tergantung dari
kemampuan untuk mengidentifikasi dan memecahkan masalah. Kemampuan ini adalah
hal fundamental dalam filosofi six sigma.
5. Standar Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pengertian (Definisi) Sistem
Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara umum merujuk pada 2 (dua)
sumber, yaitu Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja dan pada Standar OHSAS 18001:2007 Occupational Health and Safety
Management Systems.
Pengertian (Definisi) Sistem
Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker No 5 Tahun
1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah bagian dari
sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan,
tanggung-jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan
bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengajian dan pemeliharaan kebijakan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan
dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan
produktif. Sedangkan Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja) menurut standar OHSAS 18001:2007 ialah bagian dari sebuah
sistem manajemen organisasi (perusahaan) yang digunakan untuk mengembangkan dan
menerapkan Kebijakan K3 dan mengelola resiko K3organisasi (perusahaan)
tersebut.
6. Standar Manajemen
Lingkungan
Standar Manajemen adalah serangkaian
syarat-syarat dan sistem-sistem yang harus dipenuhi dalam mengatur permasalahan
yang ada di dalam suatu bidang. Standar-standar manajemen terdiri dari ISO
14000, ISO 9000, OHSAS 18000 dan lain-lain.
7. ISO 14000
Standar manajemen lingkungan yang
sifatnya sukarela tetapi konsumen menuntut produsen untuk melaksanakan program
sertifikasi tersebut. Pelaksanaan program sertifikasi ISO 14000 dapat dikatakan
sebagai tindakan proaktif dari produsen yang dapat mengangkat citra perusahaan
dan memperoleh kepercayaan dari konsumen. Dengan demikian maka pelaksanaan
Sistem Manajemen Lingkungan (SML) berdasarkan Standar ISO Seri 14000 bukan
merupakan beban tetapi justru merupakan kebutuhan bagi produsen (Kuhre, 1996).
8. OHSAS 18000
Standar OHSAS 18000 merupakan
spesifikasi dari system manajemen kesehatan dan keselamatan kerja Internasional
untuk membantu organisasi mengendalikan resiko terhadap kesehatan dan
keselamatan personilnya.
9. ISO 14000
Standar manajemen lingkungan yang
sifatnya sukarela tetapi konsumen menuntut produsen untuk melaksanakan program
sertifikasi tersebut. Pelaksanaan program sertifikasi ISO 14000 dapat dikatakan
sebagai tindakan proaktif dari produsen yang dapat mengangkat citra perusahaan
dan memperoleh kepercayaan dari konsumen. Dengan demikian maka pelaksanaan
Sistem Manajemen Lingkungan (SML) berdasarkan Standar ISO Seri 14000 bukan
merupakan beban tetapi justru merupakan kebutuhan bagi produsen (Kuhre, 1996).
Referensi :
http://alsondamelodic.blogspot.co.id/2015/11/pengertian-standar-teknik.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar