Studi
kasus
Studi kasus
MEDAN | Dikonews- Kebakaran pabrik sarung tangan milik PT Indo Glove di
KIM Mabar yang menewaskan 4 karyawan dan melukai 5 lainnya harus
dipertanggungjawabkan oleh manajemen PT Indo Glove. “Hal ini sudah dipastikan
merupakan akibat lalainya perusahaan sarung tangan Indo Glove dalam menerapkan
standar keselamatan kerja dipabrik,”ujar Direktur LBH Medan Suryadinata dalam
rilisnya. Pemilik pabrik telah menunjukan kelalaian kriminal dan pelanggaran
aturan keselamatan kerja. Menurut aturan setiap pabrik harus menyediakan alat
pemadam api, adanya alarm kebakaran kemudian dilatihnya buruh dalam cara
penggunaan alat pemadam kebakaran, jikalau semua hal tersebut terpenuhi maka
kemungkinan besar korban jiwa dapat diminimalisir.
Diduga disekitar pabrik tidak ada ditemukan hidrant air padahal merupakan
suatu kewajiban pemilik pabrik untuk menyediakan hidrant air apalagi pabrik
tersebut bahan baku dan bahan jadinya adalah karet yang resiko kebakaran sangat
tinggi. Perbuatan pemilik pabrik yang tidak menyediakan hidrant air disekitar
pabrik dapat dikualifisir sebagai bentuk kelalaian pemilik pabrik yang dapat
dipidana. Dikatakannya, para keluarga korban maupun keluarga korban yang telah
meninggal dunia dapat menuntut pertanggungjawaban perusahaan secara pidana
maupun secara perdata dan pemerintah dapat mengenakan denda terhadap
perusahaan.
LBH Medan meminta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk memulai
proses pidana dan mengusut tuntas kejadian ini serta menangkap pemilik pabrik.
Sudah semestinya semua orang yang bertanggung jawab harus dibawa kepengadilan.
Kemudian meminta kepada pemerintah agar melakukan pemantauan dan pengawasan
yang efektif dï tempat kerja khususnya pabrik-pabrik agar insiden serupa tidak
terjadi kembali dimasa yang akan datang.
Penyebab kecelakaan
Medan: BERDASARKAN hasil pemeriksaan tim
Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara (Sumut), peristiwa
kebakaran di pabrik sarung tangan PT Indoglove di Kawasan Industri Medan (KIM)
disebabkan karena adanya kebocoran dari boiler pabrik, sehingga menimbulkan
ledakan dan kemudian membakar isi pabrik. Dalam peristiwa itu lima orang
pekerja ditemukan tewas.
Kepala Sub Bidang Penggelola Informasi dan
Dokumentasi (Kasubbid-PID) Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Selasa
(27/11) mengatakan, dari kebocoran boiler minyak panas yang ditampung dalam
tungku mengalir ke rumah dapur, kemudian terjadi luapan api besar dan membakar
seluruh pabrik yang memproduksi sarung tangan tersebut.
Hasil Labfor penyebab kebakaran pabrik sarung
tangan itu karena kesalahan teknis pada bahagian boiler.
Analisis
Kasus
Di dalam kasus kebakaran yang terjadi di pabrik sarung
tangan milik PT Indo Glove di KIM Mabar, disebabkan karena lalainya perusahaan
sarung tangan Indo Glove dalam menerapkan standar keselamatan kerja
dipabrik.
Masalah
:
· Tidak
adanya unit penanggulangan kebakaran di dalam pabrik sarung tangan
Indo Gloveseperti hidran serta tidak adanya pelatihan buruh dalam cara
penggunaan alat pemadam kebakaran.
Hal ini tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja
R.I No. KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja,
yaitu pada pasal-pasal sebagai berikut:
1. Pasal 2 ayat 1
Pengurus
atau Perusahaan wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan
penanggulangan kebakarn di tempat kerja.
2. Pasal 2 ayat 2
Kewajiban
mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran di tempat kerja sebagaiman
dimaksud pada ayat (1) melipti:
a. Pengendalian
setiap bentuk energi;
b. Penyediaan sarana
deteksi, alarm, memadamkan kebakaran dan sarana evakuasi;
c. Pengendalian
penyebaran asap, panas dan gas;
d. Pembentukan unit
penanggulangan
3. Pasal 5
Unit
penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 terdiri dari :
a. Petugas peran
kebakaran;
b. Regu penanggulangan
kebakaran;
c. Koordinator unit
penanggulangan kebakaran;
d. Ahli k3 spesialis
penanggulangan kebakaran sebagai penanggung jawab teknis.
4. Pasal 14
Ayat 1 : Kursus teknik penanggulangan kebakaran
sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 diselenggarkan oleh Perusahaan Jasa K3 yang
telah ditunjuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
PENANGGULANGAN KEBAKARAN
•Gunakan bahan-bahan yang tidak mudah menyala dan terbakar,
misalnya gunakan cat dan bahan perekat dengan bahan dasar air atau campuran
berkadar rendah.
•Penyimpanan bahan-bahan yang mudah terbakar seminimum mungkin di
lokasi kerja.
•Bahan cair mudah terbakar disimpan dan dibawa dengan menggunakan
tempat yang sesuai dan tertutup
•Hentikan
kerjaan lainnya yang berpotensi untuk menimbulkan sumber-sumber penyalaan
didekatnya.
•Pastikan bahwa pipa-pipa, bejana-bejana, tangki-tangki dan
sebagainya yang mungkin berisi gas atau cairan yang mudah terbakar sudah
dinetralkan atau diamankan dari bahaya
•Kurangi resiko kebocoran gas dan kebakaran yang menyangkut
instalasi gas:
–Tutup katup pada botol gas apabila sedang tidak digunakan
-Periksa selang secara teratur dari kebocoran dan kerusakan
-Lindungi katup pada botol oksigen dari minyak dan gemuk
-Periksa selang secara teratur dari kebocoran dan kerusakan
-Lindungi katup pada botol oksigen dari minyak dan gemuk
•Simpan benda-benda padat, cair dan gas yang mudah terbakar dengan
aman. Pisahkan satu dengan lainnya dari botol oksigen atau bahan-bahan
oksidasi. Simpan didalam ruang yang aman dan berventilasi atau ditempat
penyimpanan terbuka. Jangan disimpan ditempat bekerja yang ada orangnya atau
dimana dapat mengganggu atau membahayakan jalur penyelamat
•Tersedia alat pemadam kebakaran bila ada pekerjaan panas seperti
mengelas, menggunakan alat pemotong piringan yang menghasilkan percikan api
•Singkirkan sampah dari lokasi secara teratur. Kumpulkan sampah
yang sangat mudah terbakar seperti kain lap berminyak secara terpisah kedalam
tempat tertutup yang tidak mudah terbakar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar