Minggu, 17 April 2016

Studi kasus kebakaran di PT. Indo Glove

Studi kasus



Studi kasus
MEDAN | Dikonews- Kebakaran pabrik sarung tangan milik PT Indo Glove di KIM Mabar yang menewaskan 4 karyawan dan melukai 5 lainnya harus dipertanggungjawabkan oleh manajemen PT Indo Glove. “Hal ini sudah dipastikan merupakan akibat lalainya perusahaan sarung tangan Indo Glove dalam menerapkan standar keselamatan kerja dipabrik,”ujar Direktur LBH Medan Suryadinata dalam rilisnya. Pemilik pabrik telah menunjukan kelalaian kriminal dan pelanggaran aturan keselamatan kerja. Menurut aturan setiap pabrik harus menyediakan alat pemadam api, adanya alarm kebakaran kemudian dilatihnya buruh dalam cara penggunaan alat pemadam kebakaran, jikalau semua hal tersebut terpenuhi maka kemungkinan besar korban jiwa dapat diminimalisir.
Diduga disekitar pabrik tidak ada ditemukan hidrant air padahal merupakan suatu kewajiban pemilik pabrik untuk menyediakan hidrant air apalagi pabrik tersebut bahan baku dan bahan jadinya adalah karet yang resiko kebakaran sangat tinggi. Perbuatan pemilik pabrik yang tidak menyediakan hidrant air disekitar pabrik dapat dikualifisir sebagai bentuk kelalaian pemilik pabrik yang dapat dipidana. Dikatakannya, para keluarga korban maupun keluarga korban yang telah meninggal dunia dapat menuntut pertanggungjawaban perusahaan secara pidana maupun secara perdata dan pemerintah dapat mengenakan denda terhadap perusahaan.
LBH Medan meminta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk memulai proses pidana dan mengusut tuntas kejadian ini serta menangkap pemilik pabrik. Sudah semestinya semua orang yang bertanggung jawab harus dibawa kepengadilan. Kemudian meminta kepada pemerintah agar melakukan pemantauan dan pengawasan yang efektif dï tempat kerja khususnya pabrik-pabrik agar insiden serupa tidak terjadi kembali dimasa yang akan datang.


Penyebab kecelakaan
Medan: BERDASARKAN hasil pemeriksaan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara (Sumut), peristiwa kebakaran di pabrik sarung tangan PT Indoglove di Kawasan Industri Medan (KIM) disebabkan karena adanya kebocoran dari boiler pabrik, sehingga menimbulkan ledakan dan kemudian membakar isi pabrik. Dalam peristiwa itu lima orang pekerja ditemukan tewas.  


Kepala Sub Bidang Penggelola Informasi dan Dokumentasi (Kasubbid-PID) Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Selasa (27/11) mengatakan, dari kebocoran boiler minyak panas yang ditampung dalam tungku mengalir ke rumah dapur, kemudian terjadi luapan api besar dan membakar seluruh pabrik yang memproduksi sarung tangan tersebut.



Hasil Labfor penyebab kebakaran pabrik sarung tangan itu karena kesalahan teknis pada bahagian boiler.


Analisis Kasus 
Di dalam kasus kebakaran yang terjadi di pabrik sarung tangan milik PT Indo Glove di KIM Mabar, disebabkan karena lalainya perusahaan sarung tangan Indo Glove dalam menerapkan standar keselamatan kerja dipabrik. 
Masalah :
·         Tidak adanya unit penanggulangan kebakaran di dalam pabrik sarung tangan Indo Gloveseperti hidran serta tidak adanya pelatihan buruh dalam cara penggunaan alat pemadam kebakaran.
Hal ini tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I No. KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, yaitu pada pasal-pasal sebagai berikut:
1.      Pasal 2 ayat 1
Pengurus atau Perusahaan wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakarn di tempat kerja.
2.      Pasal 2 ayat 2
Kewajiban mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran di tempat kerja sebagaiman dimaksud pada ayat (1) melipti:
a.       Pengendalian setiap bentuk energi;
b.      Penyediaan sarana deteksi, alarm, memadamkan kebakaran dan sarana evakuasi;
c.       Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;
d.      Pembentukan unit penanggulangan
3.      Pasal 5
Unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 terdiri dari :
a.       Petugas peran kebakaran;
b.      Regu penanggulangan kebakaran;
c.       Koordinator unit penanggulangan kebakaran;
d.      Ahli k3 spesialis penanggulangan kebakaran sebagai penanggung jawab teknis.
4.      Pasal 14
Ayat 1 : Kursus teknik penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 diselenggarkan oleh Perusahaan Jasa K3 yang telah ditunjuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.


PENANGGULANGAN KEBAKARAN

Gunakan bahan-bahan yang tidak mudah menyala dan terbakar, misalnya gunakan cat dan bahan perekat dengan bahan dasar air atau campuran berkadar rendah.
Penyimpanan bahan-bahan yang mudah terbakar seminimum mungkin di lokasi kerja.
Bahan cair mudah terbakar disimpan dan dibawa dengan menggunakan tempat yang sesuai dan tertutup
•Hentikan kerjaan lainnya yang berpotensi untuk menimbulkan sumber-sumber penyalaan didekatnya. 
Pastikan bahwa pipa-pipa, bejana-bejana, tangki-tangki dan sebagainya yang mungkin berisi gas atau cairan yang mudah terbakar sudah dinetralkan atau diamankan dari bahaya
Kurangi resiko kebocoran gas dan kebakaran yang menyangkut instalasi gas:
Tutup katup pada botol gas apabila sedang tidak digunakan
-Periksa selang secara teratur dari kebocoran dan kerusakan
-Lindungi katup pada botol oksigen dari minyak dan gemuk
Simpan benda-benda padat, cair dan gas yang mudah terbakar dengan aman. Pisahkan satu dengan lainnya dari botol oksigen atau bahan-bahan oksidasi. Simpan didalam ruang yang aman dan berventilasi atau ditempat penyimpanan terbuka. Jangan disimpan ditempat bekerja yang ada orangnya atau dimana dapat mengganggu atau membahayakan jalur penyelamat
Tersedia alat pemadam kebakaran bila ada pekerjaan panas seperti mengelas, menggunakan alat pemotong piringan yang menghasilkan percikan api
Singkirkan sampah dari lokasi secara teratur. Kumpulkan sampah yang sangat mudah terbakar seperti kain lap berminyak secara terpisah kedalam tempat tertutup yang tidak mudah terbakar