Latar Belakang
K3 atau yang dikenal sebagai keselamatan dan kesehatan kerja sudah banyak
diterapkan hampir diseluruh perusahaan. Peraturan pemerintah dan manajemen
kualitas dari setiap perusahaan mulai menanamkan program K3 tersebut. Pada dasarnya K3 sangatlah penting untuk diterapkan jika para pihak perusahaan melihat lebih jauh mengenai keuntungan untuk jangka panjang.
Keselamatan
dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja,
perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat
kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi
oleh perusahaan.
K3
bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero
accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan
kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya
(cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka
panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
Prosedur Kesehatan,keselamatan dan keamanan kerja berawal dari OSH
(Occupational Safety and Health) yaitu:sebuah ilmu disiplin yang peduli dan
melindungi keselamatan,kesehatan dan kesejahteraan orang yang bekerja di tempat
kerja.
Tiga
aspek utama hukum K3 yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata.
Norma keselamatan kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya
kecelakaan kerja yang tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta
lingkungan kerja yang tidak kondusif.
Konsep
ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga mencegah terjadinya
cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian mencegah terjadinya kerusakan
tempat dan peralatan kerja. Konsep ini juga mencegah pencemaran lingkungan
hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja.
Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan
makalah ini yaitu:
untuk mengetahui sarana –
sarana perlindungan kesehatan pekerja yang terdiri dari:
1. Pertolongan pertama pada
Kecelakaan (P3K)
2. Alat Pelindung Diri (PEE)
3. Penggunaan
Layar display dengan Aman
Pemahaman
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai ilmu terapan, yang bersifat
multidisiplin didalam era global dewasa hadir dan berkembang dalam aspek
keilmuannya (di bidang pendidikan maupun riset) maupun dalam bentuk
program-program yang dilaksanakan di berbagai sektor yang tentunya penerapannya
didasari oleh berbagai macam alasan .
Menurut catatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), 45% penduduk dunia dan 58% penduduk yang berusia diatas sepuluh tahun tergolong tenaga kerja. Diperkirakan dari jumlah tenaga kerja diatas, sebesar 35% sampai 50% pekerja di dunia terpajan bahaya fisik, kimia, biologi dan juga bekerja dalam beban kerja fisik dan ergonomi yang melebihi kapasitasnya, termasuk pula beban psikologis serta stress. Dikatakan juga bahwa hampir sebagain besar pekerja didunia, sepertiga masa hidupnya terpajan oleh bahaya yang ada di masing-masing pekerjaanya. Dari atas dasar tersebut akan dapat dipahami bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai ilmu maupun sebagai program memang sangat diperlukan untuk menegakkan hak azasi manusia (khususnya pekerja) untuk hidup sehat dan selamat.
Di sisi lain, kajian mengenai aspek biaya atau aspek ekonomi yang harus ditanggung oleh negara-negara didunia sehubungan dengan penyakit-penyakit akibat kerja maupun yang berhubungan dengan pekerjaan, biaya-biaya kompensasi yang harus ditanggung akibat cidera, kecacatan akibat terjadinya kecelakaan merupakan beban yang harus dipikul. Belum lagi kerugian kerugian lain karena hilangnya hari kerja, kerusakan properti, tertundanya produksi akibat terjadinya kecelakaan. Tentunya kerugian (loss) yang diakibatkan masalah kesehatan maupun masalah keselamatan bila tidak dikendalikan dengan baik akan menjadi beban saat ini maupun dikemudian hari.
Menurut catatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), 45% penduduk dunia dan 58% penduduk yang berusia diatas sepuluh tahun tergolong tenaga kerja. Diperkirakan dari jumlah tenaga kerja diatas, sebesar 35% sampai 50% pekerja di dunia terpajan bahaya fisik, kimia, biologi dan juga bekerja dalam beban kerja fisik dan ergonomi yang melebihi kapasitasnya, termasuk pula beban psikologis serta stress. Dikatakan juga bahwa hampir sebagain besar pekerja didunia, sepertiga masa hidupnya terpajan oleh bahaya yang ada di masing-masing pekerjaanya. Dari atas dasar tersebut akan dapat dipahami bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai ilmu maupun sebagai program memang sangat diperlukan untuk menegakkan hak azasi manusia (khususnya pekerja) untuk hidup sehat dan selamat.
Di sisi lain, kajian mengenai aspek biaya atau aspek ekonomi yang harus ditanggung oleh negara-negara didunia sehubungan dengan penyakit-penyakit akibat kerja maupun yang berhubungan dengan pekerjaan, biaya-biaya kompensasi yang harus ditanggung akibat cidera, kecacatan akibat terjadinya kecelakaan merupakan beban yang harus dipikul. Belum lagi kerugian kerugian lain karena hilangnya hari kerja, kerusakan properti, tertundanya produksi akibat terjadinya kecelakaan. Tentunya kerugian (loss) yang diakibatkan masalah kesehatan maupun masalah keselamatan bila tidak dikendalikan dengan baik akan menjadi beban saat ini maupun dikemudian hari.
Karena itulah Keselamatan dan
Kesehatan Kerja sebagai ilmu terapan maupun dalam berbagai bentuk programnya
sangat diperlukan agar kerugian yang kelak dapat terjadi bisa diperkecil atau
ditiadakan kalau memang memungkinkan.
Tentunya dalam rangka menegakkan hak azasi manusia untuk hidup sehat dan selamat, serta tidak terjadinya berbagai kerugian dan beban ekonomi seperti yang diuraikan, dikembangkan perangkat hukum (legal) pada tingkat internasional, regional naupun nasional. Kita ketahui ada berbagai konvensi yang berhubungan dengan masalah kesehatan dan keselamatan pada tingkat internasional maupun regional yang perlu dipatuhi. Adapula dalam berbagai bentuk regulasi atau standar-standar tertentu yang berkaitan dengan masalah kesehatan dan keselamatan.
Dengan demikian kehadiran Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai suatu pendekatan ilmiah maupun dalam berbagai bentuk programnya di berbagai sektor bukan tanpa alasan. Alasan yang pertama adalah karena hak azasi manusia untuk hidup sehat dan selamat, dan alasan yang kedua adalah alasan ekonomi agar tidak terjadi kerugian dan beban ekonomi akibat masalah keselamatan dan kesehatan, serta alasan yang ketiga adalah alasan hukum
Tentunya dalam rangka menegakkan hak azasi manusia untuk hidup sehat dan selamat, serta tidak terjadinya berbagai kerugian dan beban ekonomi seperti yang diuraikan, dikembangkan perangkat hukum (legal) pada tingkat internasional, regional naupun nasional. Kita ketahui ada berbagai konvensi yang berhubungan dengan masalah kesehatan dan keselamatan pada tingkat internasional maupun regional yang perlu dipatuhi. Adapula dalam berbagai bentuk regulasi atau standar-standar tertentu yang berkaitan dengan masalah kesehatan dan keselamatan.
Dengan demikian kehadiran Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai suatu pendekatan ilmiah maupun dalam berbagai bentuk programnya di berbagai sektor bukan tanpa alasan. Alasan yang pertama adalah karena hak azasi manusia untuk hidup sehat dan selamat, dan alasan yang kedua adalah alasan ekonomi agar tidak terjadi kerugian dan beban ekonomi akibat masalah keselamatan dan kesehatan, serta alasan yang ketiga adalah alasan hukum
Ruang Lingkup K3
Ruang lingkup hyperkes dapat dijelaskan sebagai
berikut :
Kesehatan dan keselamatan kerja diterapkan di semua
tempat kerja yang di dalamnya melibatkan aspek manusia sebagai tenaga kerja,
bahaya akibat kerja dan usaha yang dikerjakan.
Aspek perlindungan dalam hyperkes meliputi :
- Tenaga kerja dari semua jenis dan jenjang keahlian
- Peralatan dan bahan yang dipergunakan
- Faktor-faktor lingkungan fisik, biologi, kimiawi, maupun sosial.
- Proses produksi
- Karakteristik dan sifat pekerjaan
- Teknologi dan metodologi kerja
Penerapan Hyperkes dilaksanakan secara holistik sejak
perencanaan hingga perolehan hasil dari kegiatan industri barang maupun jasa.
Semua pihak yang terlibat dalam proses
industri/perusahaan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan usaha hyperkes.
Deskripsi
Tentang Kecelakaan, Keselamatan Kerja
K3 adalah suatu ilmu pengetahuan dan
penerapan guna mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit yang
disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja. Menurut America Society of
safety and Engineering (ASSE) K3 diartikan sebagai bidang kegiatan yang
ditujukan untuk mencegah semua jenis kecelakaan yang ada kaitannya dengan
lingkungan dan situasi kerja. Secara umum keselamatan kerja dapat dikatakan
sebagai ilmu dan penerapannya yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja,
bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungan kerja
serta cara melakukan pekerjaan guna menjamin keselamatan tenaga kerja dan aset
perusahaan agar terhindar dari kecelakaan dan kerugian lainnya. Keselamatan
kerja juga meliputi penyediaan APD, perawatan mesin dan pengaturan jam kerja
yang manusiawi.
Dalam K3 juga dikenal istilah
Kesehatan Kerja, yaitu : suatu ilmu yang penerapannya untuk meningkatkan
kulitas hidup tenaga kerja melalui peningkatan kesehatan, pencegahan Penyakit
Akibat Kerja meliputi pemeriksaan kesehatan, pengobatan dan pemberian makan dan
minum bergizi. Istilah lainnya adalah Ergonomy yang merupakan keilmuan dan
aplikasinya dalam hal sistem dan desain kerja, keserasian manusia dan
pekerjaannya, pencegahan kelelahan guna tercapainya pelakasanaan pekerjaan
secara baik. Dalam pelaksanaannya K3 adalah salah satu bentuk upaya untuk
menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan,
sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan dan PAK yang pada
akhirnya dapat meningkatkan sistem dan produktifitas kerja.
Secara teoritis istilah-istilah
bahaya yang sering ditemui dalam lingkungan kerja meliputi beberapa hal sebagai
berikut :
HAZARD (Sumber Bahaya), Suatu
keadaan yang memungkinkan / dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit, kerusakan
atau menghambat kemampuan pekerja yang ada
DANGER (Tingkat Bahaya), Peluang
bahaya sudah tampak (kondisi bahaya sudah ada tetapi dapat dicegah dengan
berbagai tindakan prventif.
RISK, prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu
INCIDENT, Munculnya kejadian yang bahaya (kejadian yang tidak diinginkan, yang dapat/telah mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas badan/struktur
ACCIDENT, Kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan atau kerugian (manusia/benda)
RISK, prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu
INCIDENT, Munculnya kejadian yang bahaya (kejadian yang tidak diinginkan, yang dapat/telah mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas badan/struktur
ACCIDENT, Kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan atau kerugian (manusia/benda)
Dalam K3 ada tiga norma yang
selalu harus dipahami, yaitu :
Aturan berkaitan dengan
keselamatan dan kesehtan kerja
Di terapkan untuk melindungi tenaga kerja
Resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja
Di terapkan untuk melindungi tenaga kerja
Resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja
Sasaran dari K3 adalah :
Menjamin keselamatan operator dan
orang lain
Menjamin penggunaan peralatan aman dioperasikan
menjamin proses produksi aman dan lancar
Menjamin penggunaan peralatan aman dioperasikan
menjamin proses produksi aman dan lancar
Tapi dalam pelaksaannya banyak
ditemui habatan dalam penerapan K3 dalam dunia pekerja, hal ini terjadi karena
beberapa faktor yaitu :
Dari sisi masyarakat pekerja
Tuntutan pekerja masih pada
kebutuhan dasar (upah dan tunjangan kesehatan/kesejahtraan)
K3 belum menjadi tuntutan pekerja
K3 belum menjadi tuntutan pekerja
Dari sisi pengusaha
Pengusaha lebih menekankan
penghematan biaya produksi dan meningkatkan efisiensi untuk mendapatkan
keuntungan sebesar-besarnya. dan K3 dipandang sebagai beban dalam hal biaya
operasional tambahan
Sumber :